PAGAR BRC, PAGAR PENGAMAN BANDAR UDARA.
Disini kita akan membahas tentang sekilas sistem pengertian pengamanan bandara dengan menggunakan pagar BRC :
Pagar pengaman Pagar BRC bandar udara adalah gabungan sumber daya manusia di mulai dari pasilitas dan matrial serta prosedur untuk melindungi dari penerbangan dari tindakan melawan hukum yang sebagaimana sering dilakukan oleh orang orang yang memasuki kawasan bandara secara ilegal.
Hubungi duta mesh
Telpon 081289330928
Disini kita akan membahas tentang sekilas sistem pengertian pengamanan bandara dengan menggunakan pagar BRC :
Pagar pengaman Pagar BRC bandar udara adalah gabungan sumber daya manusia di mulai dari pasilitas dan matrial serta prosedur untuk melindungi dari penerbangan dari tindakan melawan hukum yang sebagaimana sering dilakukan oleh orang orang yang memasuki kawasan bandara secara ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004, Bandar Udara adalah
lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang atau bongkar muat kargo dan pos, serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda
transportasi udara.
Maka disini disarankan untuk diberikan pagar pengamanan dengan menggunakan pagar BRC yang kami miliki di pabrik pagar BRC kami di tanggerang, karena bandara udara harus benar benar aman dari penyusup, pencuri, hewan buas dan lain lain.
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber
daya manusia, fasilitas dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur
yang bekerja sama sebagai pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan
peledak, atau bahan bahan lain di bandar udara yang mungkin digunakan untuk
melakukan tindakan tindakan melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan
yaitu melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.( faktor
penyebabnya eksternal ).
Menurut Undang Undang Nomor 15
Tahun 1992, tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, keamanan penerbangan
adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan yang bebas dari gangguan /
tindakan yang melawan hukum. maka disetiap bandara harus memang benar benar aman dan nyaman bagi jasa penggunaan pernerbangan.
Dari pihak pengelola pagar bandar udara ini harus bertanggung jawab atas pengamanan yang terjadi sehari hari di bandar udara ini dan terutama pada pengamanan pagarnya harus benar benar aman.
Menurut keputusan menteri perhubungan nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 mei 2004 penyelenggaraan bandar udara operator cepat pesawat wajib membuat program pengamanan sesuai dengan kondisi perkembangan kemanan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan sipil di indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang , awak pesawat udara dan para petugas lainnya.
Maksudnya setiap negara diharuskan mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang dalam segala hal yang berhubungan melawan hukum pada penerbangan sipil.
Bentuk ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara,
dapat berupa :
1. Ancaman bom
2. Bencana alam
3. Demonstrasi / unjuk rasa
4. Kebakaran
5. Pembajakan pesawat udara
6. Penggelapan / penyeludupan
7. Pemerasan
8. Pemalsuan / penipuan
9. Pengrusakan
10. Pemogokan
11. Pencurian
12. Percaloan
13. Perdagangan / liar
14. Sabotase
15. Serangan bersenjata
16. Teror
Maka pemerintah menyarankan agar semua lingkungan sepanjang badar udara harus memakai pagar keamanan yang benar benar kuat dan nyaman yaitu pagar BRC DUPA MESH.
Pada umumnya pagar BRC DUPA MESH Pagar penghalang dan pagar pengaman untuk mencegah sabotase dan kegiatan kegiatan yang di lakukan dekat pesawat atau daerah rawan dan hal yang yang harus anda ketahui adalah, Pagar BRC DUPA MESH ini kuat, kokoh dan harus tinggi agar :
1. Sulit Di Panjat.
2. Tidak Mudah Melengkung Atau Bengkok
3. Menggunakan Pondasi Beton Agar Tidak Mudah Di Gali Oleh Manusia Atau Hewan
Maksudnya jenis konstruksi yang
cocok untuk pagar pengaman yaitu terbuat dari metal yang didukung oleh kawat baja dengan kekuatan tekuk U55. Kawat yang digunakan tebalnya tidak boleh kurang dari 10 gauge US atau 6mm dengan lubang bidik kurang dari 5 cm2 sehingga sulit untuk di panjat tingginya
pagar bergantung topografi. Tinggi pagar minimal 2,13 meter dan pada atasnya
diletakkan kawat duri Silet / razor wire serta semua matrial tersebut harus menggunakan pencelupan hot dip galvanized / zinc dan diberikan kawat duri yang melingkar yang sudutnya mengarah kepada daerah yang
diperkirakan menjadi sasaran terjadinya gangguan.
Untuk melihat pemagaran bandara udara yang penah kita lakukan di inonesia anda bisa melihat foto foto yang kami posting seperti di bawah ini :
Demikianlah pembahasan tentang pagar BRC bandar udara yang telah banyak kami distribusikan ke seluruh bandara yang ada di indonesia. Segera hubungi kam i, tanyakan kan kepada kami mengenai pagar bandar udara, karena pagar banda udara begitu banyak bentuk dan khas nya masing masing pada bandara tertentu, maka segera hubungi kami akan memberikan solusi yang terbaik buat anda di dalam memecahkan masalah yang ada pada proyek pemagaran di bandar udara.
Telpon 081289330928
Segera pesan
Alamat : Jl Raya Serpong KM 10 Samping Pom Bensin Shell 2 Pondok Jagung Timur Serpong Utara Tangerang 15326
Alamat : Jl Raya Serpong KM 10 Samping Pom Bensin Shell 2 Pondok Jagung Timur Serpong Utara Tangerang 15326